JAKARTA (Arrahmah.id) – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka.
Status itu disematkan atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini Roy tengah diperiksa penyidik sebagai tersangka.
“Sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022), lansir RRI.co.id.
Zulpan masih enggan merinci terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Namun, Rabu (29/6/2022) lalu, Zulpan sempat menjelaskan bahwa penyidik menilai ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, Roy sebelumnya dilaporkan oleh Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana menjelaskan, meme yang diunggah ulang oleh Roy di akun Twitter @KRMTRoySUryo2 itu merupakan hasil editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Pengunggahan ulang tersebut dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
Setelah viral, Roy kemudian menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya.
(ameera/arrahmah.id)