JAKARTA (Arrahmah.com) – Hati-hati saat menumpahkan pemikiran kita di media sosial, karena resikonya bisa ditindak tegas.
Polisi telah menetapkan FSA, seorang kepala sekolah yang dituduh menyebarkan kabar hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. FSA dijerat dengan pasal berlapis.
“Baru saja dapat telepon, statusnya (sudah) tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo, Rabu (16/5/2018), seperti dilansir detik.com.
Penetapan status tersangka diambil oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA. Dia dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
FSA sebelumnya ditangkap pada Ahad (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. FSA menulis status analisanya di akun Facebook miliknya, menyatakan tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA, yang dijadikan barang bukti oleh polisi.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua,” tulis FSA juga. (haninmazaya/arrahmah.com)