LAMPUNG (Arrahmah.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Ahad (10/12/2023), seperti dilansir Antara.
Kombes Pol Umi mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama saat tampil dalam acara kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12) di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini AR telah ditahan di Mapolda Lampung untuk mejalani proses hukum.
Kombes Pol Umi menyatakan bahwa tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, komika AR dilaporkan ke pihak berwajib setelah kalimatnya terkait nama Muhammad menjadi sorotan karena dinilai melanggar pasal penodaan agama.
Pada acara Desak Anies Baswedan di Bandar Lampung, AR sebagai stand up comedy diundang guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Namun, saat tampil dalam acara tersebut, AR sempat melontarkan kalimat, “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”.
Kutipan kalimat yang ia lontarkan saat mengisi materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit. (Rafa/arrahmah.id)