JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian RI dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tindak pidana penghinaan, penistaan, penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri pasca penetapannnya sebagai tersangka.
“Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekwensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM. alias Ahok sebagai tersangka, dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Repiblik Indonesia,” kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Kabareskrim juga menyatakan mulai hari ini akan ditebitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan kemudian meneruskan perkaranya kepada Jaksa penuntut umum secepatnya.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
(azm/arrahmah.com)