BOGOR (Arrahmah.id) – Peristiwa tindak pidana polisi tembak polisi kembali terjadi, Ahad (23/7/2023), pukul 01.40 WIB. Mabes Polri mengonfirmasi, sudah menetapkan dua tersangka diduga lalai menyebabkan meninggalnya Bripda IDF di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka adalah saudara Bripda IMS dan saudara Bripka IG. (Para tersangka, red) telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Brigjen Ramadhan mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Tim Gabungan Propam dan Reskrim.
“Untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana dilakukan oleh pelaku,” ujar dia.
Polri, kata dia, tidak akan memberikan toleransi kepada para oknum.
“(Karena, red) melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ucap Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya, kasus tindak polisi tembak polisi terjadi setahun lalu, Jumat (8/7/2023).
Saat itu, Brigadir Yosua Hutabarat/J ditembak mati Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Kasus penembakan Brigadir Yosua berujung pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dilakukan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga diputuskan bersalah dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ameera/arrahmah.id)