JAKARTA (Arrahmah.com) – Masih ingat dengan Alexander Aan? , CPNS Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilaporkan telah melakukan penodaan agama melalui Facebook. Kini pihak kepolisian Damasraya sumatera barat sedang berusaha menelusuri jaringan Alexander. Menurut Chairul, memang Alexander tidak sendiri mengaku ateis dalam akun grup Ateis Minang itu.
“Dia memang ada komunitas Ateis Minang. Anggotanya yang ada di grup Facebook itu. Perkumpulan mereka ini yang tahu mereka,” Kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz, Minggu( 29/1).
“Mereka memasang tulisan, karikatur dan macam-macam di akun itu. Kemudian anggota-anggotanya menanggapi. Mereka ada yang ateis, ada yang bukan.”tambahnya.
Namun, lanjut Chairul, hingga kini penelusuran itu belum membuahkan hasil. “Polisi terus menelusuri lewat Facebook, namun kita belum menemukan karena kita tidak menemukan alamatnya. Mereka tidak mencantumkan alamat jelasnya.”
Selain itu, Alexander sendiri mengaku tidak bertemu langsung dengan komunitas ateisnya. “Dia hanya mengaku bertemu melalui Facebook saja,” kata Chairul.
Selain menelusuri jaringannya, polisi juga telah mendalami motif Alexander mengutip Al-Quran dalam akun Facebook yang dia buat. Menurut Chairul, Alexander mengaku motif awalnya hanya untuk analisa pribadi.
“Kemudian dikomentari oleh kawan-kawannya. Berdasar pengakuannya, kalau untuk menyebarkan fahamnya ke orang lain itu belum,” ujar Chairul.
“Tetapi di dalam tulisan itu kan menista salah satu agama. Awalnya mengaku tidak berniat, tapi setelah terjadi perdebatan, polemik kan langsung ada argumentasi antara dia dan masyarakat. Kenapa saya begini kan termasuk, kalau menyampaikan seperti itu sudah termasuk menista agama.”
Pihak kepolisian Damasraya juga, telah memeriksa saksi-saksi untuk kasus penistaan agama tersebut.
Sebelumnya, Alexander ditahan setelah dilaporkan Majelis Ulama (MUI) setempat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dengan tuduhan penodaan agama. Dia dituduh melecehkan agama Islam karena mengutip Al-Qur’an dan cerita nabi-nabi di akun Facebook, Atheis Minang, untuk menegaskan bahwa dirinya atheis.
Pihak kepolisian menahan dan menjerat Alexander dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.(bilal/arrahmah.com)