BANTUL (Arrahmah.id) – Polres Bantul mengamanan seorang pria berinisial AS (44) warga Srandakan, Bantul dalam perkara ujaran kebencian di media sosial terhadap keluarga besar Almarhum KH Maksum Djauhari, Ponpes Lirboyo Kediri dan Pagar Nusa.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap AS. Dia telah ditahan pada hari Selasa (8/11/2022) usai Polres Bantul menerima laporan terkait kejadian ujaran kebencian di media sosial.
“Yang bersangkutan sudah ditahan. Kini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Jeffry menyebut, pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, didapati video yang berisi ujaran kebencian terhadap keluarga besar Almarhum KH Maksum Djauhari, Ponpes Lirboyo Kediri dan Pagar Nusa.
Para pengikut dan simpatisan yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut.
Laporan ini ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun Youtube Pagar Nusa dengan wajah sesuai dengan foto profil akun pada Selasa (8/11/2022).
Dari hasil penyidikan, terlapor mengakui telah membuat konten tersebut dan diamankan ke Polsek Srandakan. Namun yang bersangkutan sulit diajak komunikasi.
Pihak keluarga terlapor memohon pada unit Reskrim Polres Bantul untuk berkoordinasi melaksanakan observasi kejiwaan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
“Saat ini Polres Bantul telah memeriksa 2 saksi dan masih menunggu hasil observasi kejiwaan,” ungkapnya.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
(ameera/arrahmah.id)