MEKAH (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Mekah menyerahkan seorang warga Arab Saudi, yang kedapatan membantu seorang jurnalis non-Muslim masuk ke kota Mekah, kepada kejaksaan.
Informasi tersebut dirilis oleh kantor berita resmi pemerintah, Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (22/7/2022). Pihak kepolisian memaparkan bahwa jurnalis tersebut mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat.
Jurnalis tersebut diketahui memasuki kota suci Mekah melewati jalur khusus untuk umat Islam. Otoritas Arab Saudi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Sebab, terdapat aturan yang melarang non-Muslim untuk memasuki kota suci Mekah. Larangan tersebut berdasarkan ayat dalam Al-Quran, tepatnya dalam QS. At-Taubah ayat 28.
Kepolisian Mekah menegaskan bahwa setiap orang yang memasuki Arab Saudi harus mematuhi persyaratan yang berlaku, khususnya terkait Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
“Setiap pelanggaran semacam ini dianggap sebagai kejahatan yang akan tidak akan ditolerir dan sanksi akan diterapkan kepada pelakunya berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas Juru Bicara Kepolisian Mekah. (rafa/arrahmah.id)