PADANG (Arrahmah.id) – Polisi di Padang, Sumatera Barat, pada Ahad (8/10/2023) menangkap tiga waria yang diduga melakukan penganiayaan, pencabulan dan merampas gadget seorang driver ojek online (ojol) berinisial R (26).
Kejadian naas tersebut dialami R saat hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku pada Jumat (6/10).
Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino, mengatakan ketiga waria yang berinisial HS (38), AP (25), dan JN (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual,” ujar Afrino.
Dia menuturkan bahwa pelaku HS awalnya bertemu dengan korban untuk melakukan jual beli gadget. Namun, pelaku tiba-tiba merampas barang tersebut dan menganiaya korban.
Kemudian kedua rekan HS yakni AP dan JN juga turut mengeroyok korban. TIdak hanya melakukan parampasan dan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian penganiayaan berujung pencabulan itu terjadi, korban melapor dan polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Kami pertama mengamankan pelaku berinisial HS saat sedang mengisi acara di daerah Tabing. Setelah pelaku diamankan, lalu dikembangkan kasus ini. Baru terungkap dua rekan pelaku yang lainnya,” ujar Afrino.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, gunting, balok, dan obeng yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Polisi belum merinci motif pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban.
“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Saat ini juga sedang pendalaman kasusnya,” terang Afrino. (rafa/arrahmah.id)