BUKITTINGGI (Arrahmah.id) – Seorang remaja berinisial DNF (17) ditangkap aparat kepolisian karena menjadi mucikari yang menjual pria kepada para gay di Bukittinggi, Sumatera Barat.
DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, pria berusia 27 tahun berinisial Z, pada Rabu (14/6/2023).
Atas perbuatannya tersebut, DNF terancam hukuman berat.
Kabar penangkapan DNF dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. “DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa,” ujarnya.
Fetrizal memaparkan bahwa penangkapan DNF berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindakan prostitusi sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi.
Atas laporan tersebut, kepolisian Bukittinggi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel yang diduga menjadi tempat protitusi sesama jenis tersebut.
“Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan,” ungkap Fetrizal
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi,” imbuh Fetrizal.
Menurut Fetrizal, DNF dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku dijerat dengan UU TPPO dan dikarenakan pelaku di bawah umur maka kita gunakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Fetrizal. (rafa/arrahmah.id)