PEKANBARU (Arrahmah.com) – Petugas Polsek Keteman, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap dua orang bersaudara berinisial IS (24) dan Al, karena mengenakan kaus berlogo Partai Komunis Indonesia (PKI) yakni palu dan arit.
Kedua kakak beradik itu harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan menyebar paham komunis. “Kedua pemuda tersebut hingga saat ini masih kita amankan untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono lansir Okezone, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, penangkapan kakak beradik itu berawal saat seorang polisi yang bertugas di Pelabuhan Sungai Guntung, Inhil, mencurigai seorang pemuda yang melintas tapia memakai kaus warna merah yang di bagian depannya bergambar logo palu dan arit. Gambar palu-arit itu saling menyilang, seperti logo PKI.
Kemudian polisi menginterogasi pemuda berinisial IS, warga Tagaraja, Kecamatan Keteman, Inhil. Dari pengakuannya, bahwa baju berlogo palu arit itu sebernarya milik adiknya, Al.
“Pengakuan IS, baju itu punya adiknya. IS mengaku saat itu sedang membersihkan kamar adiknya. Kemudian dilihatnya ada kaus di dalam tas adiknya. Karena dinilai bagus oleh IS, lantas baju itu diambil dan dipakainya,” tutur Hadir.
Untuk mendapatkan kepastian tentang ihwal baju berlogo palu-arit itu, polisi kemudian mencari keberadaan Al dan berhasil menangkapnya.
“Pengakuan adik korban, bahwa baju berlogo arit-martil itu dibelinya pada tahun 2012 di sebuah pasar penjualan baju bekas . Namun, setelah kita cek, ternyata tempat penjualan baju palu-arit seperti yang disebutkan Al sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
(azm/arrahmah.com)