JAKARTA (Arrahmah.id) – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga pengedar Poppers, obat perangsang yang biasa digunakan untuk kaum penyuka sesama jenis (LGBT).
“Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya,” kata Kasubdit III Dirtipidnarkoba, Kombes Suhermanto, pada Senin (22/7/2024).
Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian.
“Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian,” ucap dia.
Suhermanto memaparkan awalnya pihaknya menangkap pengedar berinisial RCL di wilayah Bekasi. Dari keterangan RCL polisi kemudian menangkap dua pengedar lainnya, berinisial P dan MS di Banten.
Kepada polisi, RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak tahun 2017 lewat marketplace. Obat itu diperolehnya dari Cina dan dijual khusus ke komunitas LGBT.
“Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial,” kata Suhermanto.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
BPOM telah melarang penggunaan Poppers sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutyl nitrit yang berbahaya bagi tubuh. (Rafa/arrahmah.id)