SURABAYA (Arrahmah.com) – Aktivis anti Partai Komunis Indonbesia (PKI) Ustadz Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas keluar dari Rutan Medaeng, Surabaya, langsung kembali ditangkap polisi. Rabu (6/9/2017) sore. Penangkapan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) ini dilakukan Polda Jatim sore tadi.
Menurut pengacara Alfian dari LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/9) sore.
“Waktu ke luar dari Rutan Medaeng langsung ditangkap,” kata Juju, dikutip Kumparan.
Alfian sendiri bebas atas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait laporan simpatisan PDIP. Hakim membebaskan Alfian karena dakwaan ada kesalahan administrasi soal tempat kejadian dan juga waktu.
Alfian diputus bebas, namun kemudian ketika ke luar Rutan, petugas kepolisian langsung membawa Alfian ke Polda Jatim.
“Ini katanya penangkapan atas kasus di Polda Metro, kalau enggak salah atas laporan Teten Masduki. Waktu itu Pak Alfian dilaporkan atas ucapannya soal rapat PKI di Istana,” tegas dia.
Kemungkinan besar, Alfian akan segera dibawa ke Jakarta. “Kami di Jakarta siap mendampingi, ada 50 pengacara,” beber dia.
(azm/arrahmah.com)