JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi menangkap tiga tersangka kasus uang palsu dengan total siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Mereka diamankan jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, petugas bergerak menangkap para tersangka di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Mereka adalah M, pekerja swasta asal Cirebon, YA selaku buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni,” tutur Ade kepada wartawan, Senin, (17/6/2024).
Sejauh ini, petugas masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kepada masyarakat, Ade mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika mendapati temuan peredaran uang palsu.
“Ini mohon bantuan masyarakat juga apabila menemukan hal-hal seperti ini ada peredaran uang palsu tolong segera diinformasikan ke kantor kepolisian terdekat atau 110 bisa itu nomor telepon kepolisian gratis 24 jam, rekan-rekan lagi ada di Bekasi, yang ngangkat Polres Bekasi, lagi di Jakbar yang ngangkat Polres Jakarta Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ini masih dilakukan pendalaman (lokasi penyebaran uang palsu). Yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp 22 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” jelas Ade
(ameera/arrahmah.id)