JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi menangkap Youtuber M Kece terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.
Petugas pun langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Penahanan M Kece dilakukan mulai Rabu (25/8) sekitar pukul 21.50 WIB malam.
Diketahui, polisi menangkap Youtuber M Kece di Bali. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat.
“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
(ameera/arrahmah.com)