BOGOR (Arrahmah.id) – Polisi akhirnya meringkus Siti Aisyah Nasution (29), tersangka investasi bodong yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB terlilit utang pinjol. Uang mahasiswa yang mencapai nilai total Rp 2,3 miliar ditilap oleh tersangka.
“Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2022. Jumlah kerugian dari LP yang kami tangani, kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pada Jumat (18/11/2022).
Iman menjelaskan bahwa tidak semua utang pinjol mahasiswa diserahkan secara tunia oleh pihak aplikasi pinjol. Beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai mencairkan pinjaman tersebut melalui transaksi belanja di toko online.
Untuk menyiasatinya, tersangka meminta para mahasiswa yang menjadi korbannya untuk belanja di took online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke rekening pribadinya.
“Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang,” papar Iman, seperti dilansir Detik.com.
Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai miliaran rupiah itu, kata Iman, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.
“Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lobang tutup lubang,” kata Iman.
Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol “diteror” oleh penagih utang pinjol.
Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Ia kemudian ditangkap polisi pada Kamis (17/11) di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan resmi jadi tersangka.
“Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN (Siti Aisyah Nasution) dengan persangkaan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Iman. (rafa/arrahmah.id)