JAKARTA (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih belum melakukan gelar perkara terkait kasus pendeta Gilbert ini, lantaran masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, salah satunya dari MUI.
“Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana,” kata Ade, seperti dilansir detik pada Jumat (26/7/2024).
Ade juga memaparkan bahwa Polda Metro Jaya baru saja menerima berkas perkara Pendeta Gilbert dari daerah.
Berkas tersebut kemudian digabungkan dan diusut oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman, kemudian diproses,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama.
Tercatat ada tiga pihak yang membuat laporan atas Pendeta Gilbert, yakni pengacara Farhat Abbas, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dan dari pihak Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Pendeta Gilbert sendiri sudah diperiksa polisi. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (Rafa/arrahmah.id)