JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP Provinsi DKI Jakarta 2014 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar. Tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasusu ini yakni Alex Usman dalam kasus dugaan korupsi.
“Sudah diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi UPS dengan 21 pertanyaan,” ujar juru bicara Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan, Rabu (29/7/2015) petang, dikutip dari Republika.
Menurut Ade, Ahok menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Diantaranya, penyidik menanyakan terkait mekanisme dan proses penyusunan anggaran.
Kepada wartawan Ahok lepas tangan dan mengatakan tidak mengetahui saat dana pengadaan UPS dicairkan. Dia bilang hal tersebut sudah urusan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran,” ujar Ahok di Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2015).
Ahok tidak menjawab apakah tanda tangan yang dilakukan Sekda tanpa sepengetahuannya. Ahok menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk menentukan.
Pihak penyidik akan secepatnya melengkapi berkas perkara. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana. (azm/arrahmah.com)