PARIS (Arrahmah.com) – Polisi mengeluarkan peringatan tertulis karena semakin banyak orang dari negara-negara di mana burqa dan niqab diperbolehkan, seperti Swiss, bepergian ke Perancis untuk mengunjungi wilayah pegunungan Alpen.
Kota indah Annecy, yang terletak di Perancis bagian tenggara, dijelaskan dalam brosur wisata sebagai Venesia-nya Alpen, dan ia menarik wisatawan dari seluruh wilayah Pegunungan Alpen, terutama dari Swiss.
“Ini bukan soal stigma atau “berburu cadar”, tapi lebih tentang menginformasikan kepada orang bahwa hukum Perancis melarang orang menyembunyikan wajah mereka untuk alasan keamanan,” kata komisaris polisi Alain Favre, ketika berbicara kepada surat kabar Swiss Le Temps, sebagaimana dilansir oleh The Express Tribune, Ahad (26/7/2015).
Pihak berwenang membagi-bagikan selebaran dalam bahasa Inggris dan Perancis kepada para pengunjung tentang larangan cadar. Siapapun yang ditemukan melanggar, bisa didenda sebesar £ 106 sterling atau sebesar 2,2 juta rupiah.
Pada bulan Januari, Komite Ergerkingen Swiss, yang terkait dengan sayap kanan Partai Rakyat Swiss, mengumumkan bahwa mereka sedang mengupayakan kekuatan hukum untuk melarang pemakaian cadar dan kerudung penutup wajah lainnya.
Perancis adalah rumah bagi komunitas Muslim hampir enam juta, yang terbesar di Eropa.
Pada tahun 2004, Prancis melarang Muslim mengenakan jilbab di tempat-tempat umum. Beberapa negara Eropa mengikuti Perancis. Negara itu juga melarang pemakaian cadar di tempat umum pada 2011.
Meskipun terjadi peningkatan serangan terhadap Muslim, jumlah mualaf di kalangan warga Perancis telah meningkat secara signifikan setelah serangan Charlie Hebdo. Imaam Perancis melaporkan semakin banyak orang yang datang untuk bersyahadat di masjid
(ameera/arrahmah.com)