JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
“Minggu depan kita akan undang 10 saksi dari Yayasan Al-Zaytun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023), lansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Whisnu tidak membeberkan lebih jauh ihwal kapan pastinya 10 orang tersebut dipanggil oleh penyidik. Ia juga tidak merincikan siapa saja saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.
Meski begitu, Whisnu menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.
“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7). (haninmazaya/arrahmah.id)