MUMBAI (Arrahmah.id) — Polisi Mumbai telah mengajukan tuntutan terhadap dua masjid karena dianggap melanggar aturan polusi suara, kata para pejabat. Kedua masjid menghadapi ancaman pidana karena mengumandangkan adzan shubuh pada Sabtu (8/5/2022) pagi.
Dilansir The Siasat Daily (8/5), polisi menuntut Masjid Noorani di Bandra barat dan Masjid Muslim Kabrastan di Santacruz barat dituntut hukuman dengan berdasarkan Undang-Undang Polisi Maharashtra dan KUHP India Bagian 188.
Polisi juga mendakwa Imam dari dua masjid — Anwar A. M. Shabbir Shah dan Arif M Siddiqui, dan pengurus Masjid Santacruz, M. Shoaib A. Sattar Shaikh, karena diduga mengizinkan adzan shubuh sebelum waktunya yang ditetapkan Mahkamah Agung yaitu pukul 6 pagi.
Dari sekitar 1.140 masjid di Mumbai, lebih dari 90 persen telah melepas atau membisukan pengeras suara mereka. Sebagian menurunkan volumenya hingga tingkat 45 desibel dan mematikannya antara pukul 10 malam hingga 6 pagi.
Seorang pejabat dari Komisaris Tambahan Polisi mengatakan bahwa masjid-masjid lainnya pun sedang dalam pemantauan polisi dan diawasi ketat untuk memastikan mereka mematuhi pedoman.
Isu volume masjid ini ramai setelah sepekan lalu Presiden Maharashtra Navnirman Sena (MNS), Raj Thackeray, meluncurkan kampanye anti-pengeras suara masjid di seluruh negara bagian.
Dia mengancam akan memainkan Hanuman Chalisa dengan volume dua kali lipat di luar masjid yang tidak mematikan speaker luar mereka.
Pada 4 Mei, anggota MNS memainkan Hanuman Chalisa diengan pengeras suara di depan sebuah masjid di daerah Charkop, Mumbai. Mereka melakukan itu, karena masjid tersebut mengumandangkan adzan. (hanoum/arrahmah.id)