KAIRO (Arrahmah.com)- Sebuah pengadilan di Kairo telah memberikan skors satu tahun sebagai hukuman kepada 11 polisi yang dituduh membunuh demonstran selama pemberontakan tahun lalu yang berhasil menggulingkan Hosni Mubarak.
Para polisi itu dituduh membunuh 22 pendemo dan melukai 44 lainnya di luar sebuah kantor polisi di pemukiman al-Qobba, Kairo di salah satu hari paling mematikan sepanjang protes yang berlangsung di Mesir pada 28 Januari 2011.
Para polisi terbukti bersalah karena menggunakan peluru tajam yang melanggar perintah, ujar keputusan pengadilan, menambahkan bahwa “hak membela diri di sini adalah sah, tetapi para terdakwa telah melampaui batas itu benar”.
Keputusan tersebut dipublikasikan oleh kantor berita MENA, mengatakan orang-orang di luar kantor polisi adalah pengunjuk rasa asli, namun mereka disusupi “provokator” yang menyerang polisi.
Kalimat yang dikeluarkan oleh pengadilan berarti bahwa polisi tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Sementara itu, keluarga para korban tewas berkumpul di luar gedung pengadilan dan meneriakkan “Kematian untuk para pembunuh!”
Selama protes Mesir, ribuan warga sipil yang menggelar aksi unjuk rasa menentang rezim Mubarak telah tewas dalam penumpasan brutal pasukan keamanan Mubarak. Setelah Mubarak turun, kekuasaan diambil alih oleh Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata. Saat itu, unjuk rasa juga secara teratur diadakan untuk mengecam militer yang berkuasa. Rakyat Mesir menyatakan bahwa militer telah melumpuhkan perbedaan pendapat, menunda reformasi dan melanggar hak asasi manusia. Puluhan orang tewas dalam protes tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)