KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Rabu (4/7/2012) memutuskan sebuah kebijakan baru bahwa polisi dan tentara tidak diizinkan untuk menumbuhkan jenggot atau rambut panjang, kantor berita resmi Mesir, MENA, melaporkan.
Keputusan itu menguatkan keputusan kementerian dalam negeri awal tahun ini yang memperingatkan mereka yang menumbuhkan janggut akan dirujuk ke sebuah badan disiplin.
Sebuah gugatan telah diajukan terhadap Menteri Dalam Negeri, Mohamed Ibrahim, oleh sekelompok polisi berjenggot, yang menyerukan pembatalan keputusan ini.
Banyak para pemikir Islam yang menganggap jenggot sebagai tanda komitmen pria atas keimanannya. Tapi Mufti Mesir, Ali Gomaa, pernah menyatakan dalam sebuah fatwa bahwa ulama Islam terkemuka tidak setuju pada pernyataan bahwa hukum jenggot adalah kewajiban bagi pria Muslim.
Kelompok polisi mengatakan keputusan pengadilan itu “melanggar kebebasan pribadi dan Syariah Islam, yang merupakan salah satu sumber utama perundang-undangan di bawah UUD 1971,” lapor situs berita online Mesir Independen.
“Mereka juga berpendapat bahwa Kementerian Dalam Negeri menggunakan Pasal 41 UU Kepolisian untuk menghukum mereka, meskipun tidak merinci letak pelanggaran hal tersebut,” tambah laporan itu.
Situs ini juga mencatat bahwa putusan itu bertentangan dengan keputusan pengadilan pada bulan Mei yang dibuat oleh pengadilan administratif di Alexandria, kota kedua terbesar di Mesir, yang memungkinkan polisi untuk menumbuhkan janggut mereka. (althaf/arrahmah.com)