JAKARTA (Arrahmah.com) Perilaku bejat anggota kepolisian terus menerus terjadi di negeri ini. Kali ini personel Polda Metro Jaya membekuk dua anggota Polres Pangkal Pinang, NF dan RA, yang menjadi kurir barang haram. Keduanya mengirimkan paket berisi 500 ekstasi.
Dikutip dari Antara, “Barang itu titipan dari seorang narapidana LP Cipinang berinisial SG,” kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno, di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Priyatno mengatakan, awalnya petugas jasa pengiriman di wilayah Gajah Mada Jakarta Barat mencurigai isi barang paketan yang dibungkus produk susu bubuk pada 13 Agustus 2014.
Paket kiriman ditujukan kepada seseorang bernama Mali, di Jl Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga, Cluster Anggrek Blok F Nomor 218, Bukit Intan, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Petugas jasa pengiriman mencoba memeriksa paket barang yang tertuang informasi berupa makanan ringan itu, namun bungkus pengiriman susu bubuk itu dalam kondisi sudah rusak.
Dalam bungkus itu terdapat klip berisi butiran pil berwarna hijau, karena curiga petugas kiriman paket melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dwi mengungkapkan petugas Polda Metro Jaya menelusuri penerima barang tersebut ke Pangkal Pinang sesuai alamat yang dituju pengirim barang itu.
Anggota Polda Metro Jaya menyamar sebagai petugas pengiriman paket menerima orang yang menerima barang kiriman itu NF diduga oknum anggota Polres Pangkal Pinang.
Petugas langsung menahan NF yang datang ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pangkal Pinang.
Selanjutnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap anggota lain Polres Pangkal Pinang, RA, di rumahnya, di Cluster Anggrek RT 007/002, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan penelusuran, Priyatno mengungkapkan, pengiriman ekstasi itu atas perintah seorang narapidana yang menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur. (azm/arrahmah.com)