BOSTON (Arrahmah.com) – Polisi di kota Boston, AS, secara tak adil memata-matai ribuan pos media sosial dan menargetkan Muslim serta warga Afrika-Amerika untuk pengawasan, sebuah laporan baru oleh American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan.
Departemen Kepolisian Boston (BPD) menggunakan sistem pengawasan online Geofeedia dari 2014 hingga 2016 untuk memantau komentar online mengenai berbagai topik termasuk politik dan agama, ACLU Massachusetts mengatakan pada Rabu (7/2/2018) seperti dilansir Al Jazeera.
“BPD memperlakukan warga biasa yang mendiskusikan urusan biasa sebagai sasaran pengawasan,” ujar kelompok tersebut.
“Apa yang tidak dilakukannya….menghalangi atau membantu menyelesaikan kejahatan berat.”
Organisasi hak-hak sipil mengatakan BPD secara tidak adil memusatkan pengawasannya pada orang-orang Afrika-Amerika dan Muslim dengan membuat peringatan online untuk penggunaan kata-kata Arab yang tidak berbahaya dan tagar #MuslimLivesMatter dan #BlackLivesMatter.
Aktivis telah menggunakan tagar #BlackLivesMatter untuk mengecam kebrutalan polisi yang menargetkan orang-orang Afrika-Amerika.
#MuslimLivesMatter digunakan untuk menarik perhatian pada Islamofobia setelah tiga siswa Muslim terbunuh dalam penembakan di Carolina Utara pada tahun 2015.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh melalui permintaan catatan publik, laporan ACLU mengatakan bahwa polisi memperlakukan orang sebagai sesuatu yang mencurigakan berdasarkan ras, agama, dan etnis mereka.
“Catatan menunjukkan kebutuhan yang jelas baik untuk transparansi dan prosedur pengamanan untuk memastikan bahwa perangkat lunak ini tunduk pada pengawasan publik dan pengawasan lanjutan sebelum digunakan kembali,” ujar kelompok tersebut.
Namun, BPD telah menuduh ACLU mencapai kesimpulan yang salam. Mereka mengklaim program pengawasan membantu polisi memantau kejadian dan demonstrasi yang berpotensi berubah menjadi kekerasan.
“Fokus utama kali dalam semua ini adalah keamanan publik, tidak menargetkan pidato, tidak menargetkan afiliasi politik orang-orang,” klaim Letnan Detektif Michael McCarthy kepada wartawan pada Rabu (7/2).
ACLU telah menyeru BPD mengubah kebijakan privasinya setelah laporan tersebut dibuat.
Kelompok itu mengatakan bahwa pengawasan berdasarkan ras, agama atau etnis diluar hukum, kecuali dalam kasus di mana petugas penegak hukum memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa seseorang telah melanggar hukum.
Pada awal 2017, BPD telah menarik dana 1,4 juta USD untuk sistem pengawasan media sosial baru setelah mendapat tantangan luas dari kelompok-kelompok hak-hak sipil. (haninmazaya/arrahmah.com)