KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Menyusul hebohnya pemberitaan media sosial mengenai pelecehan Al-Qur’an oleh seorang wanita di Malaysia, Ketua Polis Negara Tan Sri Khalid Abu Bakar telah menegaskan hasil penyelidikannya terhadap pelaku pada Ahad (20/7/2014).
Khalid mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dinyatakan bahwa wanita tersebut adalah seorang warga Korea yang baru tiba di Malaysia dan memakai pakaian yang dibelinya di India.
“@PDRMsia sudah mula siasat kes ‘makcik’ tu. Dia Korean, baru sampai sini, beli baju tu di India. Biar kita siasat lanjut. Semua bersabarlah,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @KBAB51.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan kasus itu dan akan bertindak menurut undang-undang tanpa memandang suku bangsa dan keturunan.
“Semua kesalahan akan dihukum tanpa memandang bangsa dan keturunan. Kita semua harus menghormati sistem undang-undang kita,” jelasnya.
Gambar wanita paruh baya berpakaian kaftan bergambar lafadz semua ayat surat Al-Fathihah ini sempat mengegerkan rakyat Malaysia, di tengah panasnya berita MH17.
Beserta gambar tersebut, terdapat foto seorang pria berbaju kurta putih mengangkat jari telunjuk kanan seolah-olah memberi teguran kepada wanita itu sambil diperhatikan pekerja pasaraya tempat mereka berbelanja.
Hingga berita ini diturunkan, identitas dan motif wanita pengguna pakaian peleceh Al-Qur’an itu belum diungkap ke media.
Sebelumnya, Putrajaya pada April lalu dilaporkan akan mengkaji Akta Percetakan Teks Al-Quran 1986 sebagai sanksi terhadap pihak yang menyalahgunakan ayat suci Al-Quran.
Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi menegaskan bahwa pengkajian hukum itu menyatakan agar hukuman awal yang berupa denda tidak lebih RM5,000 dan penjara tidak lebih dua tahun, akan dinaikkan menjadi denda tidak lebih RM50,000 dan penjara tidak lebih lima tahun, atau kedua-duanya. (adibahasan/arrahmah.com)