JAKARTA (Arrahmah.com) – Kelompok Front Pembela Islam (FPI), resmi dilarang di Indonesia. Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Setelah pengumuman itu, pihak kepolisian dan TNI melakukan sweeping di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat, Komes Heru Novianto mengatakan bahwa ini dilakukan pasca SKB dari beberapa menteri ditandatangani.
“Sore ini kami ada di Petamburan III meyakinkan bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Banner, pamflet atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua,” katanya pada Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Mereka ingin meyakinkan bahwa tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di markas tersebut.
“Kami selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita jalankan,” paparnya.
Saat ditanya soal konpres yang akan digelar FPI, Heru mengatakan bawah kegiatan itu dilarang., lansir Kiblat.net.
Padahal, Sekretaris Umum Munarman akan mengadakan konferensi pers menanggapi sikap pemerintah terhadap FPI.
“Tidak boleh karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi artinya tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya. (haninmazaya/arrahmah.com)