KOTA KUWAIT (Arrahmah.com) – Polisi anti huru-hara Kuwait menggunakan gas air mata dan water canon pada hari Jumat (16/12/2011) untuk membubarkan aksi demonstrasi yang meminta pemenuhan atas hak-hak sebagai warga negara serta hak-hak mendasar lainnya.
Polisi secara brutal menyerang 400 massa yang berkumpul setelah menunaikan shalat Jumat di Jahra, 50 kilometer dari Kota Kuwait. Mereka mengibar-ngibarkan bendera Kuwait serta membawa spanduk bertuliskan “Kami meminta hak-hak kami sebagai warga Kuwait dipenuhi!”
Polisi menangkap sedikitnya enam orang, beserta seorang wartawan dan fotografer dari sebuah surat kabar lokal.
Serangan itu terjadi setelah pengunjuk rasa menolak untuk membubarkan diri dan menantang batas waktu yang diberikan polisi untuk membersihkan area demonstrasi dalam waktu 15 menit. Pasukan keamanan mengejar pengunjuk rasa ke rumah terdekat mereka, sementara helikopter melayang di atas lokasi demonstrasi.
Demonstrasi ini datang empat hari setelah majelis rendah Kuwait mulai menyidangkan sekitar 50 orang, yang semuanya adalah orang badui, yang ditangkap selama protes serupa pada bulan Februari dan Maret.
Orang-orang itu dituduh pengadilan melakukan tindakan ilegal yang diarahkan pada tindakan kejahatan dan menyerah pasukan keamanan. Semua terdakwa membantah tuduhan tersebut dan mengatakan mereka tidak melakukan pelanggaran.
Insiden ini juga semakin melarutkan konflik kenegaraan yang selama ini dinilai merugikan warga badui. Menurut hukum Kuwait, hanya warga negara Kuwait yang diberi hak untuk mengadakan pertemuan umum, sementara orang asing dilarang.
Kuwait meluncurkan penumpasan pada 100.000 orang badui pada tahun 2000, merampas hak mereka untuk mengakses perawatan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Negara Kuwait mengklaim mereka adalah warga negara Kuwait yang telah ditolak untuk memperoleh hak kewarganegaraan. (althaf/arrahmah.com)