PASURUAN (Arrahmah.id) – Sindikat perdagangan manusia di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur yang memaksa puluhan korbannya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya terkuak. Setidaknya ada 48 perempuan yang menjadi korban dari sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa para korban, yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat itu, awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.
Namun setelah para korban setuju, pelaku kemudian memaksa mereka untuk menuruti dan melayani keinginan pria hidung belang dengan jeratan utang.
“Mereka diiming-imingi uang, lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur,” ujar Farouk saat merilis penangkapan muncikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, pada Senin (13/3/2023).
Selama dipekerjakan oleh pelaku, para korban dijual sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi. Mereka dipaksa untuk menjadi pemandu lagu dan PSK kurang lebih selama tujuh bulan.
“Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengkroscek dengan bukti yang diamankan,” tambahnya.
Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia itu dipulangkan untuk diberi pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.
Dalam kasus perdagangan manusia ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ADJ dan PD selaku mucikari, kemudian PH, AM dan PI selaku penjaga wisma.
Farouk menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan. (Rafa/arrahmah.id)