JALAL-ABAD (Arrahmah.id) — Polisi Kirgistan di kota Jalal-Abad mulai memeriksa jalan-jalan dan memaksa wanita Muslimah untuk melepas niqab/cadar mereka.
Komite Negara untuk Keamanan Nasional telah merilis foto-foto upaya penegakan hukum tersebut yang dimulai pada 2 April lalu di tempat umum.
Dilansir Kursiv Media (4/4/2025), larangan niqab, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari, mengenakan denda sebesar 20.000 som ($230) bagi wanita yang nekat mengenakan niqab di tempat umum.
Peraturan tersebut juga melarang pakaian yang mencegah identifikasi pribadi, yang berupaya mengubah agama orang yang tidak beragama atau ateis, melakukan ritual keagamaan di panti jompo, penjara, dan unit militer, serta mendistribusikan literatur keagamaan dari rumah ke rumah atau di lembaga pendidikan.
Kirgistan telah menjadi negara terbaru di Asia Tengah yang mayoritas Muslim yang melarang niqab.
Pada bulan Desember 2024, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan menyatakan dukungannya terhadap larangan niqab serupa, sebuah topik yang telah diperdebatkan di masyarakat selama bertahun-tahun.
Busana Islami wanita dan jenggot pria telah lama menjadi fokus kampanye pemerintah di Asia Tengah, di mana pemerintah sekuler khawatir akan pengaruh islam yang semakin besar. (hanoum/arrahmah.id)