JAKARTA (Arrahmah.com) – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penyidik Bareskrim belum melihat tanda-tanda yang tidak normal dari perilaku M Kace.
Sebab itu, lanjutnya, penyidik belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Muhammad Kece.
Meskipun, saat dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Kece sempat menyerukan salam damai dan tak menunjukan raut penyesalan setelah ditangkap.
“Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa,” jelas Rusdi, Jakarta, Jumat (27/8/2021), lansir Sindonews.
Karena masih dianggap wajar selama proses pemeriksaan, penyidik belum akan memanggil ahli kejiwaan untuk pemeriksaan M Kece.
“Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan,” ungkap Rusdi.
Diketahui, M Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali.
M Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama.
Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
(ameera/arrahmah.com)