YERUSALEM (Arrahmah.id) — Pasukan keamanan Israel (IDF) menangkap tiga warga Umm Tuba, tenggara Yerusalem, terlibat dengan kelompok militan Islamic State (ISIS). kata Polisi Israel dan Badan Keamanan Israel (Shin Bet) dalam pernyataan bersama pada Kamis (16/11/2023).
Dilansir The Times of Israel (16/11), ketiga pria tersebut, semuanya berusia 20-an, melakukan kontak dengan ISIS melalui media sosial.
Menurut pernyataan Israel, materi pro-ISIS dan sejumlah besar uang tunai ditemukan selama penggeledahan polisi di rumah para tersangka.
Ketiga tersangka ditahan sambil menunggu penyidikan. Kantor kejaksaan diperkirakan akan mengajukan tuntutan “dalam beberapa hari mendatang.”
Umm Tuba berada di tenggara Kibbutz Ramar Rachel dan di selatan lingkungan Sur Baher.
Pada tanggal 5 November, pasukan Israel membunuh seorang militan ISIS Palestina, Nabil Halabiya, dalam serangan selama 6 jam di desa Arab Abu Dis di luar Yerusalem. Nabil selama ini menjadi buron selama 2 bulan pasca bebas dari penajra Israel pada bulan Juli.
IDF mengatakan bahwa sejak dia dibebaskan, Nabil melakukan merekrut pasukan, membeli senjata, dan melakukan serangan penembakan terhadap pasukan IDF di daerah tersebut.
“Ketika pasukan datang untuk menangkapnya, Nabil melepaskan tembakan, dan dalam baku tembak, dia ditembak dan dibunuh,” kata tentara, seraya menambahkan bahwa tentara menyita senapan mesin ringan darurat miliknya.
Militer Israel pun pada sebuah penyerangan awal Oktober sempat menemukan bendera ISIS di tubuh salah satu pejuang yang mereka bunuh di Kibbutz Sufa.
Awal bulan ini, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang penayangan konten pro-teroris secara daring selama dua tahun.
Undang-undang tersebut melarang warga Israel untuk secara sistematis melihat konten daring yang mengagung-agungkan ISIS dan Hamas. Siapa pun yang terbukti bersalah menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun.
Undang-undang tersebut berisi pengecualian bagi orang-orang yang menonton konten teroris “secara acak, dengan itikad baik, atau untuk alasan yang sah termasuk memberikan informasi kepada publik, mencegah serangan teror, atau untuk tujuan penelitian.” (hanoum/arrahmah.id)