AL-QUDS (Arrahmah.com) – Polisi “Israel” di Al-Quds pada Senin (5/5/2014) melarang jamaah Palestina di bawah usia 50 tahun memasuki Al-Aqsa, kata seorang pejabat setempat, seperti dilansir Ma’an.
Azzam Al-Khatib, pimpinan di Masjid Al-Aqsa, mengatakan kepada Ma’an bahwa polisi penjajah ditempatkan di gerbang kompleks masjid, dan bahwa mereka yang berusia di bawah 50 tahun ditolak memasuki kompleks masjid.
Juru bicara polisi “Israel” Micky Rosenfeld mengklaim tidak mengetahui penutupan itu.
Di kompleks Al-Aqsa terdapat Masjid Kubah Batu dan Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs paling suci ketiga dalam Islam.
Al-Aqsa terletak di Al-Quds Timur, bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional yang telah diduduki oleh militer penjajah “Israel” sejak tahun 1967.
(banan/arrahmah.com)