YERUSALEM (Arrahmah.com) – Polisi “Israel” menangkap seorang pedagang di Yerusalem dengan tuduhan menjual pisau kepada “teroris,” surat kabar Haaretz mengungkapkan pada Rabu (21/9/2016), sebagaimana dilansir PIC.
Menurut koran itu, pada Selasa (20/9), polisi “Israel” menangkap pemilik toko peralatan rumah tangga di Kota Tua Yerusalem tempat di mana seorang tersangka “teroris” membeli dua pisau sebelum mencoba untuk menusuk dua petugas polisi pada hari Jum’at.
Putra pedagang tersebut yang berusia 9 tahun dan keponakan yang berusia 16 tahun juga ditahan dan diselidiki selama penggeledahan itu.
Putranya kemudian dibebaskan setelah dua jam. Pedagang pisau itu juga mengalami penyelidikan yang sulit di mana ia diintrogasi tentang alasan menjual pisau kepada terduga pelaku penyerangan.
“Saya menjawab apakah ada hukum yang melarang menjual pisau?” katanya tak lama setelah pembebasannya pada hari Rabu.
Pedagang pisau itu juga dilarang memasuki Yerusalem selama seminggu.
(ameera/arrahmah.com)