UTTAR PRADESH (Arrahmah.id) – Polisi India mengatakan bahwa mereka telah menangkap 74 pengungsi Rohingya karena tinggal “secara ilegal” di negara bagian Uttar Pradesh, India utara, dalam sebuah tindakan yang dikecam oleh para aktivis sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan.
Para anggota komunitas Rohingya yang sebagian besar adalah Muslim ini ditahan di enam kota di negara bagian tersebut dan 10 di antara para pengungsi tersebut adalah anak-anak, demikian ungkap polisi pada Senin (24/7/2023).
Mereka yang ditangkap termasuk 55 pria, 14 wanita dan lima anak yang tinggal di enam distrik di Uttar Pradesh “setelah menyeberangi perbatasan secara ilegal”, kata polisi dalam pernyataan mereka.
Setidaknya satu dari wanita yang ditangkap sedang hamil, menurut sebuah laporan di situs web India Scroll.in.
Kelompok kampanye Rohingya Human Rights Initiative mengatakan bahwa mereka yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar.
Banyak dari mereka yang telah melakukan pekerjaan kasar seperti mengumpulkan sampah, kata direktur Initiative, Sabber Kyaw Min. “Mereka hanya menuntut perlindungan,” tambahnya, seperti dilansir Al Jazeera.
“Masyarakat meminta diakhirinya penahanan.”
Ratusan ribu orang Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar ke negara-negara termasuk Bangladesh, yang berbatasan dengan India, setelah militer Myanmar membunuh puluhan ribu orang yang termasuk dalam komunitas minoritas tersebut, memperkosa para wanita dan membakar puluhan desa mereka.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan bahwa kampanye militer terhadap Rohingya dilakukan dengan “niat genosida” dan beberapa jenderal militer menghadapi pengadilan genosida di Mahkamah Internasional.
New Delhi belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951, yang menjabarkan hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka, dan juga tidak memiliki undang-undang sendiri yang melindungi pengungsi.
Sekitar 18.000 orang Rohingya tinggal di India pada awal tahun lalu, menurut salah satu pendiri Rohingya Human Rights Initiative, Ali Johar, dengan kasus-kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung yang menentang deportasi mereka. (haninmazaya/arrahmah.id)