DENPASAR (Arrahmah.id) – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, melakukan penggerebekan sebuah industri rumahan pembuat kue kering yang dicampur dengan narkotika, yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Desa Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Pelaku yang berinisial ECB (24) asal Yogyakarta ditangkap oleh aparat kepolisian setelah tertangkap tangan tengah mengambil paketan berupa narkotika.
Polisi juga menyatakan bahwa pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.
“Yang bersangkutan membuat kue cookies yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry. Di mana, cookies itu mengandung narkotika jenis golongan satu,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pada Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, narkotika dengan kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang digunakan merupakan jenis narkotika yang berasal dari Cina.
Narkotika tersebut merupakan narkotika jenis sintetis turunan dari narkotika jenis ganja.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan. Lalu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kemudian, petugas melihat pelaku hendak mengambil paketan yang dibungkus plastik kresek putih di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di rumah pelaku.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” imbuhnya, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.
Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organic compound dan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19.
Untuk sementara, barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 19 potong kue warna cream berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning dengan berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream dengan berat bersih 1,68 gram.
Bukti lainnya yang ditemukan aparat adalah satu timbangan elektrik, satu kompor gas, satu gelas stainless, satu sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah ponsel warna hitam.
Pihak kepolisian mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pembeli barang haram tersebut di Jakarta. (rafa/arrahmah.id)