JAKARTA (Arrahmah.id) – Polres Tasikmalaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mengusut kasus perundungan yang menimpa FH (11).
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menjelaskan, pihaknya juga menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk meminta masukan. Hal itu agar penanganan kasus sesuai undang-undang berlaku.
“Kasus ini kami tangani secara profesional, namun tetap mengedepankan kepentingan anak,” kata Dian kepada RRI, ditulis Sabtu (23/7/2022), lansir RRI.co.id.
Sebelumnya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus tersebut. Satuan tugas Bidang HAM dan Kemanusiaan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, pelaporan dilakukan karena keluarga korban tidak melaporkan kasus ini.
“Kami memiliki kewenangan untuk melaporkan,” ucapnya.
Perlu diketahui, korban FH diduga dipaksa melakukan tindak asusila dengan binatang. Tindakannya ini direkam oleh teman-temannya hingga videonya tersebar luas.
Setelah video ini tersebar, FH sering dirundung, hingga akhirnya sakit dan meninggal dunia.
(ameera/arrahmah.id)