JAKARTA (Arrahmah.com) – Sylviani Abdul Hamid dari SNH Advocacy center meminta aparat kepolisian menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan menerima laporan serta memprosesnya secara hukum dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebagaimana diketahui, Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menghalangi dirinya untuk dipilih oleh masyarakat Jakarta khususnya yang beragama Islam.
“Bapak ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pake surat Almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok,”
Demikian transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat pernyataan inilah, Ahok dianggap melecehkan Al-Quran yang merupakan kitab suci umat Islam. Beberapa Ormas Islam mengecam pernyataan Ahok tersebut dan melaporkan Ahok ke kepolisian.
Dalam keterangannya kepada redaksi Jumat (14/10/2016), Sylvi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. “Polisi jangan lantas mengambil kesimpulan tidak adanya tindak pidana, padahal belum ada yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Bagaimana posisi kasus tersebut, kata Sylvi harus dibuktikan terlebih dahulu dengan dilakukannya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Proses penyelidikan salah satunya adalah dengan mencari keterangan dan barang bukti, apakah proses ini sudah dilakukan?” tanyanya.
Memanggil pihak-pihak terkait, sambung Sylvi, amatlah penting agar kasusnya jelas dan terang benderang. Fungsinya adalah untuk menetapkan benar terbukti terjadi tindak pidana atau tidak. “Kalau ternyata benar terbukti lakukan proses hukumnya sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Dia meminta aparat kepolisian bersikap adil terhadap siapapun baik kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintah. Ia juga mengingatkan aparat kepolisian agar bekerja secara professional dan tidak takut dengan akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. “siapapun wajib tunduk dan taat pada hukum dan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” tutupnya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)