JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa elemen umat Islam melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Bekasi kemarin, Selasa (18/2/2014) untuk menuntut pembebasan Ustadz Adam Amrullah yang ditahan swenang wenang oleh Polsek Bekasi Selatan dan Kejaksaan. Pada unjuk rasa itu terjadi insiden pecahnya kaca kantor kejaksaan.
Dari peristiwa itu 19 orang JAT ditahan. “Ada 19 orang diamankan dari JAT karena melakukan perusakan di kantor Kejaksaan. Mereka diciduknya di depan Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2014), tulis detiknews.
Mencermati pemberitaan yang dimuat di www.detik.com pada kamis, 18 Februari 2014 dengan judul “Protes Penahanan Ustadz Adam di Kejaksaan Bekasi, 19 Anggota JAT Diamankan” tersebut, Jamaah Anshorut Tauhid memprotes fitnah yang diucapkan Rikwanto dan pemberitaan detik.
JAT menyebut pemberitaan tersebut merupakan fitnah yang kembali dilakukan pihak kepolisian terhadap JAT, “Maka kami sangat keberatan dimuatnya kutipan tersebut, terlebih tidak adanya konfirmasi kepada kami baik dari pihak kepolisian maupun detik.com sebagai bentuk cover both side yang sangat diperhatikan dalam sebuah kode etik jurnalistik,” kata Ahmad Fatih dari JAT Media Center kepada arrahmah.com
Berikut ini pernyataan JAT terkait pernyataan fitnah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto yang disiarkan detiknews, yang diterima redaksi Rabu petang ini
- JAT menolak pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto yang menyatakan bahwa 19 orang yang diamankan di depan kejaksaan Bekasi semua dari JAT
- Peristiwa protes penahanan Ustadz. Adam di Kejaksaan Bekasi merupakan gabungan dari beberapa ormas dan elemen ummat Islam khususnya di Bekasi yang peduli terhadap seorang Ustadz yang difitnah dan ditahan oleh pihak kepolisian Bekasi.
- Kami meminta kepada pengelola detik.com untuk menarik berita tersebut dan meminta maaf secara tertulis dan memuatnya di situs yang dikelola. Jika permintaan ini tidak dipenuhi maka kami akan mengambil langkah untuk mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers.
(azm/arrahmah.com)