JAKARTA (Arrahmah.id) – Polri berhasil membongkar dan menangkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional yang bermarkas di Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku TPPO yang berjumlah 12 orang tersebut menjual organ ginjal ke Kamboja.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan bahwa jaringan TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja telah memakan korban sebanyak 122 orang.
“Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja yang telah memakan korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menangkap sebanyak 12 tersangka,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.
Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara itu, dua tersangka lain di luar sindikat tersebut berasal dari oknum di instansi Polri dan imigrasi.
“Dalam pengembangan, siapapun yang terlibat nanti kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, kemudian mencari korban, membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri ini sedang kita dalami,” papar Karyoto.
Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan orang dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah ($40.040) jika terbukti bersalah. (rafa/arrahmah.id)