DEPOK (Arrahmah.id) – Polisi berhasil membongkar praktik jula-beli bayi yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Sebanyak 8 tersangka berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41) telah diringkus aparat kepolisian di Depok, Jawa Barat.
Penangkapan delapan tersangka tersebut bermula saat RS dan AN hendak menjual bayi kepada seseorang pada Jumat (26/8/2024). Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, pada Senin (2/9).
Arya menyebut para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan tersebut berdasarkan peran dan cara kerja mereka yang dinilai terorganisasi.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ujar Arya.
Arya memaparkan sindikat ini menjaring orang tua bayi yang hendak menjual anaknya melalui iklan di Facebook. Pelaku mengiming-imingi imbalan Rp 10-15 juta untuk orang tua yang mau menjual anaknya.
“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” jelasnya.
Setelah itu, bayi yang telah dibeli oleh pelaku kaan dibawa ke Bali untuk dijual ke IM, selaku penadah. IM kemudian menjual bayi tersebut ke pengadopsi senilai Rp 45 juta.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelas Arya.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, diketahui 4 orang merupakan orang tua yang menjual bayinya, 3 orang lainnya merupakan penjual bayi, dan 1 orang yang berperan sebagai penadah.
“Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” ujar Arya.
“Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” tambahnya.
Arya menegaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.