BANDUNG (Arrahmah.id) – Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, berhasil ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandung di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung.
Pelakh diketahui seorang pria berinisial A (35). Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, diduga pelaku A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam dari kejadian pembacokan sekitar pukul 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Jawa Barat.
“Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/20230, lansir tvonenews.com.
Petunjuk penangkapan pelaku, petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat no. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(ameera/arrahmah.id)