MELBOURNE (Arrahmah.com) – Polisi Federal Australia mengatakan pada Sabtu (19/10/2019) bahwa pihaknya telah menuntut seorang pria Irak berusia 43 tahun atas perannya dalam dugaan mengorganisir sebuah usaha penyelundupan manusia yang menyebabkan kematian lebih dari 350 pencari suaka ketika kapal mereka tenggelam pada tahun 2001.
Pria itu ditahan di Bandara Brisbane pada Jumat malam (18/10) setelah diekstradisi dari Selandia Baru dan telah dituduh “mengorganisir kelompok-kelompok non-warga negara ke Australia”, kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Tersangka, jika terbukti bersalah, menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengklaim dia adalah bagian dari sindikat yang mengatur penyelundupan manusia, kebanyakan dari Irak dan Afghanistan, ke Australia. Dia adalah tersangka ketiga yang menghadapi pengadilan dalam kasus ini.
“Jangan lupa fakta bahwa lebih dari 350 orang tewas dalam tragedi ini,” kata polisi mengutip Komisaris Polisi Reece Kershaw dalam pernyataannya.
“Mereka berutang keadilan dan kami tetap berkomitmen untuk menghalangi mereka yang mendapat untung dari perdagangan ini.” (Althaf/arrahmah.com)