SAMBAS (Arrahmah.com) – Kapolres Sambas AKBP Winarto menegaskan akan menindak ormas yang melakukan razia tempar hiburan selama ramadhan, seperti dilaporkan Antara pada Minggu (8/8/2010).
“Polisi akan bersikap dan bertindak tegas terhadap ormas yang coba merazia tempat hiburan malam saat bulan ramadhan,” tegas Winarto.
Perintah tindak tegas itu, jelas dia, datang langsung dari Kapolda Kalbar. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, Kapolda Kalbar tidak menginginkan ada tindakan ormas merazia tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Dijelaskannya, setiap daerah sudah mempunyai aturan yang mengatur tentang ketertiban dalam masyarakat, oleh karena itu suatu ormas tidak bisa bertindak dengan sendiri.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan Ormas melakukan razia terhadap tempat hiburan. Serahkan semua itu kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Sesuai perintah Kapolda Kalbar, setiap tindakan seperti itu akan ditindak dengan tegas. Selain itu, Polres Sambas akan tetap melaksanakan penertiban terhadap tempat hiburan malam sepanjang bulan puasa.
Sasaran razia meliputi kafe-kafe, penginapan, hotel-hotel, serta tempat hiburan malam lainnya.
Dijelaskan Winarto, razia yang digelar merupakan instruksi dari atasan. Kapolda Kalbar telah mengeluarkan perintah, supaya terus merazia tempat hiburan menjelang Ramadhan dan saat bulan Ramadhan.
“Razia digelar bertujuan memberi ketenangan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah, bukan berarti melarang setiap orang untuk menggunjungi tempat hiburan,” katanya.
Polisi, kata dia, tidak berwenang menutup tempat hiburan, yang berwenang menutup, maupun menghentikan usaha tempat hiburan malam adalah pemerintah daerah. Itu sebabnya setiap kali melaksanakan razia, kepolisian selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Terutama instansi terkait seperti satuan Polisi Pamong Praja,” jelasnya.
Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat menghormati bulan puasa, selain merazia tempat hiburan. Ditegaskan Kapolres Sambas, tujuan lain razia adalah mewaspadai segala bentuk tidak kejahatan, seperti pencurian, peredaran narkoba, serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan orang lain. (ant/arrahmah.com)