JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengasuh Pondok Amanatul Ummah, Surabaya Jawa Timur, Kiai Asep Syafudin Chalim, tegas menolak penggunaan Vaksin AstraZeneca karena mengandung enzim babi.
Kiai Asep juga menyinggung adanya perbedaan antara keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dengan MUI Pusat.
Kiai Asep menyebut, Fatwa MUI Jatim hanya berlandaskan surat satu lembar tanpa dilengkapi konsideran, kajian ilmiah, dan kajian akademis yang dinilai buruk.
Termasuk ketika MUI Jatim memfatwakan Vaksin Astrazeneca halal dan suci dengan alasan istikhalah (barang yang aslinya haram menjadi halal) dan dihukumi Halalan Toyyiban (diizinkan dengan kualifikasi baik).
“Alasannya istikhalah. Apa istikhalah itu? Yang aslinya haram dihalalkan. Yang tadinya babi haram jadinya halal. Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’un. istikhalah adalah pintu masuk menghalalkan produk-produk babi yang haram menjadi halal,” kata Kiai Asep, sebagaimana dilansir suara.com, Kamis (25/03/2021).
Lantaran hal tersebut, cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Kiai Abdul Chamid ini juga menyayangkan adanya upaya membuat doa umat muslim menjadi mandul. Yakni, memasukkan vaksin yang haram tersebut dalam kepercayaan Agama Islam dapat membuat doa seseorang sulit untuk dikabulkan.
“Bahwa istikhalah adalah pintu masuk dari adanya upaya untuk membuat doa-doa orang muslim mandul semua,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, dia juga menyebut adanya Intifaq, yakni syarat wajib adanya suatu benda tertentu untuk bisa melengkapi utuhnya suatu produk.
“Tidak bisa dibantah, bahwa kita dibuat-buat, kita dipaksa-paksakan karena apa? Bapak dan saudara-saudara sekalian ada intifaq. Yang tidak bisa dipungkiri Intifaq itu menunjukkan adanya babi di situ. Intifaq itu artinya andaikan pankreas babi tidak dimasukkan maka tidak jadi vaksin, itu namanya intifaq. Kami sampaikan kenapa sampai ada fatwa semacam itu. Kami menginginkan ketua-ketua MUI Jawa Timur ke sini, bersama dengan ketua MUI Pusat ke sini,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga menilai fatwa MUI Jawa Timur itu produk su’ul adab (perilaku tercela) terhadap hubungan koordinasi dengan MUI Pusat.
“Fatwa MUI Jawa Timur menurut saya adalah produk su’ul adab. Karena pastinya mestinya harus ada koordinasi dengan MUI Pusat sebelum ada pengeluaran fatwa itu,” tandasnya.
Kiai Asep kembali mengajak untuk membandingkan dua fatwa MUI baik pusat maupun Jawa Timur.
“Nah ini, kita memiliki dua fatwa yang satu terdiri dari 13 lembar yang ada konsederannya, yang ada kajian ilmiahnya, yang ada kajian akademisnya, yang satu cuma satu lembar. Betapa gegabahnya fatwa itu dikeluarkan,” ujarnya.
Terakhir, dia menegaskan kembali penolakannya menggunakan vaksin Astrazeneca masuk ke Pondok Pesantren Amanatul Ummah, baik untuk santrinya, stafnya dan siapapun.
“Saya mendukung program vaksinasi baik pemerintah kabupaten, Jatim, asalkan jangan vaksin Astrazeneca,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)