JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan bahwa tidak ada paksaan kepada anggota Paskibraka 2024 putri untuk melepas jilbab. Ia menuturkan anggota Paskibraka putri secara sukarela mematuhi aturan terkait pakaian.
Yudian juga mengungkapkan anggota Paskibraka 2024 telah menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan mematuhi aturan pembentukan Paskibraka. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” lanjutnya.
Ia menegaskan tidak ada paksaan kepada anggota Paskibraka 2024 putri untuk melepas jilbab.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tutur Yudian.
Yudian mengatakan aturan terkait pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka tersebut hanya berlaku pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka dan upacara kenegaraan.
“Hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan,” ujarnya.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” papar Yudian. (Rafa/arrahmah.id)