MEDAN (Arrahmah.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menaikkan status kasus temuan gudang minyak solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi temukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan. Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses hal yang tadi saya sampaikan. Statusnya kini sudah naik menjadi tahap penyidikan, dan itu nanti akan berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang, ” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Jumat (28/4/2023).
Hadi menambahkan, sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan sejauh mana peran mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin terkait temuan gudang minyak solar tersebut.
Sejauh ini penyidikan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan informasi, gudang minyak yang ditemukan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia tersebut adalah milik PT Almira, yang mana peran AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sebagai pengawas gudang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis kemarin telah melakukan pengeledahan gudang minyak solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penggeledahan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah drum, sejumlah tong plastik dari dalam gudang.
Polisi juga telah memasang garis polisi di gudang tersebut yang menandakan gudang tersebut masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.
(ameera/arrahmah.id)