PALU (Arrahmah.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita 1.393 botol minuman keras alias minuman beralkohol ilegal di Kota Palu selama operasi Maleo II pada 13-20 November 2013.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno menyebut minuman beralkohol ilegal yang disita di wilayah itu antara lain arak tradisional yang biasa disebut saguer atau minuman cap tikus.
Dia mengatakan, selama razia polisi hanya menyita minuman beralkohol ilegal yang dijual namun tidak menangkap penjualnya, hanya menegur mereka agar tidak kembali menjual minuman beralkohol, sebagaimana dilansir antaranews.com.
“Kalau tetap nekad menjual maka akan ditangkap,” tegasnya di Palu, Ahad (24/11/2013).
Soemarno mengatakan kepolisian resor di wilayah hukum Sulawesi Tengah gencar melakukan razia guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, yang berkaitan dengan perbuatan kriminal lain.
Perda Miras
Dalam hal Miras sesungguhnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No.3/1997 tentang minuman keras (miras) melalui putusan tanggal 18 Juni 2013.
Menurut ketua umum FPI Habib Rizieq Syihab, saat itu, dampak dari hal ini adalah semua daerah di Indonesia dapat membuat peraturan daerah mengenai pelarangan miras ini.
“Sehingga semua daerah NKRI berhak melarang miras dengan Perda,” himbau Habib Rizieq sesaat setelah MA mengabulkan gugatan FPI pada 6 Juli 2013 lalu.
Pada saat itu Habib Rizieq juga mendorong semua komponen untuk memuluskan undang-undang anti Miras di tingkat nasional.(azm/arrahmah.com)