KUPANG (Arrahmah.com) – Polisi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melepas tiga aktivis Islam yang dituduh sebagai bagian dari jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam organisasi radikal tersebut.
Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, sebagaimana dikutip Sinar Harapan, mengatakan setelah dilakukan pendalaman oleh Polda NTT bersama tim Densus 88 Mabes Polri selama beberapa hari, diketahui jaringan mereka bertiga tidak berhubungan dengan ISIS.
“Mereka dikembalikan ke kampung halaman masing-masing setelah diketahui tidak terbukti terlibat ISIS,” kata Endang, Kamis (06/8) petang.
Ketiga terduga ISIS itu yakni HI dan Zakarias Kiri dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Baranusa dan Binongko, Kabupaten Alor, NTT. Keduanya diterbangkan ke Alor menggunakan pesawat Trans Nusa sekitar pukul 07.00 Wita.
Sedangkan satu terduga yakni Syamsudin Uba yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat dikawal tim Densus 88 ke Jakarta pada Kamis (6/8) pagi untuk dikembalikan ke keluarganya.
Tiga aktivis Islam yakni ZK (Zakarias Kiri) dan HI asal Kabupaten Alor, serta SU (Syamsudin Uba) asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap aparat Polres Alor dengan tuduhan menyebarkan ajaran ISIS di daerah itu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti atribut ISIS yang tersimpan dalam laptop serta bendera dan lukisan ISIS yang ditemukan di rumah Zakarias Kiri.
Pada Selasa (4/8/2015) tujuh anggota Densus 88 Mabes Polri tiba di Kupang untuk menyelidiki tiga orang aktivis Islam yang ditangkap di Kabupaten Alor.