MATARAM (Arrahmah.com) – Kepala Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Moechgiyarto mengatakan, dua warga yang ditangkap Densus 88 pada Kamis (23/1/2014) lalu yakni HM Nurusman (41) dan Rosihan alias Suandi (37), dilepas karena tidak ada indikasi ke arah perbuatan tindak pidana.
“Sudah dilepas, belum ada dugaan ke arah teroris, atau pun DPO kasus lainnya, atau pelaku (tindak pidana) lainnya,” kata Moechgiyarto di Mataram seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTB yang juga melibatkan tim anggota Densus 88, kedua warga itu dilepas karena tidak cukup bukti.
Nurusman dan Rosihan telah dipermalukan dengan dituduh dan ditangkap sebagai teroris, atas hal ini keduanya dapat menuntut balik atau melakukan praperadialn, dan Moechgiyarto mengaku siap dipraperadilankan atas aksi penangkapan tersebut.
“Silahkan saja praperadilan, itu haknya orang, kita hadapi. Dua orang itu ditangkap karena ada kecurigaan. Kita (polisi) punya kewenangan tujuh hari kalau menduga teroris. Makanya kita lepas, karena belum terbukti, kalau besok dia apa (terindikasi terlibat), ya kita tangkap,” ujarnya.
Dia juga menolak penilaian bahwa intelijen Polri tidak profesional dalam mendeteksi keberadaan terduga teroris. Bahkan Moechgiyarto menyalahkan laporan warga
“Bukan intelijen yang kurang tanggap, masyarakat yang lapor karena dengar adanya ledakan. Itu peristiwa awalnya. Dari ledakan itulah polisi melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan kedua orang itu, karena ada beberapa barang yang juga diamankan dan perlu didalami,” ujarnya.
Telah diberitakan, polisi menangkap dua orang itu di Perumahan Bumi Harapan Permai (BHP), Jalan Damai 3 Blok H Nomor 107, Desa Karang Bongot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (23/1/2014) malam, yang diawali dengan aksi penggerebekan selama empat jam mulai sekitar pukul 18.00 Wita. (azm/arrahmah.com)